PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni.
