PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Direktur Program Pascasarjana
