PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 52
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan PNN dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
