PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
