PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
