PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
