PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
