PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik b. kelompok jabatan fungsional.
