PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan PNC. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
