PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Undana berwenang mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
