PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
