PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Penyantun. (4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
