PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan atau sebutan lain diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris jurusan atau sebutan lain selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
