PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
