PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
