PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Undana berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kampus utama. (2) Undana didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 1 September 1962 juncto Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963. (3) Tanggal 1 September merupakan hari jadi Undana.
