Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga; m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil Direktur Pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik. n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
o. bersedia tidak merangkap jabatan di:
- perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah;
- perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Undana.
