PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat huruf a, Undana memiliki Senat Fakultas. (2) Susunan keanggotaan Senat Fakultas terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
