PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
