PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur Pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas: a. wakil Dosen profesor paling banyak 3 (tiga) orang dari setiap fakultas; dan b. wakil Dosen bukan profesor paling banyak 2 (dua) orang dari setiap fakultas. (3) Dalam hal keanggotaan senat dari wakil dosen profesor belum terpenuhi, dapat diisi oleh wakil dosen bukan profesor. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
