Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undana memiliki tujuan: a. pemberdayaan program studi untuk mencapai tingkat akreditasi A dan minimal B serta penyiapan standardisasi mutu internasional; b. peningkatan kapasitas kelembagaan penelitian, program penelitian, dan peneliti untuk mampu berkompetisi secara nasional dengan mutu hasil penelitian berbasis pola ilmiah pokok yang dapat dipublikasi secara nasional dan internasional; c. peningkatan kapasitas kelembagaan pengabdian masyarakat untuk mengaplikasi ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau seni yang berorientasi pola ilmiah pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. pengembangan kapasitas organisasi untuk mencapai organisasi yang sehat, modern, akuntabel, transparan, dan demokratis yang kondusif untuk mendorong percepatan perubahan.
