PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Undana merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Undana. (2) Alumni Undana ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Undana dan aktif berperan serta dalam memajukan Undana. (3) Hubungan antara Undana dan alumni Undana diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Undana terhimpun dalam Ikatan Alumni Undana yang selanjutnya disebut IKA Undana. (5) Pengelolaan organisasi IKA Undana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undana.
