Pasal 102
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Undana dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Undana; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Undana; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan Undana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Undana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
