Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal ISI Padangpanjang terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
