PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
