PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Calon Ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan kepala lembaga. (3) Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat.
