PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
