Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, atau kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara; l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga; m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan o. tidak sedang merangkap jabatan di:
- perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah;
- perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan ISI Padangpanjang.
