PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ISI Padangpanjang.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Padangpanjang; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan ISI Padangpanjang.
