PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. belum memasuki usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar; h. tidak sedang menduduki jabatan struktural atau tugas tambahan; dan i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
