PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, ISI Padangpanjang memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap program studi; b. Dekan dan wakil Dekan; dan c. koordinator program studi. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
