PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di ISI Padangpanjang. (2) Alumni ISI Padangpanjang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ISI Padangpanjang dan aktif berperan serta dalam memajukan ISI Padangpanjang. (3) Hubungan antara ISI Padangpanjang dan alumni ISI Padangpanjang diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni ISI Padangpanjang terhimpun dalam Ikatan Alumni ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut IKA ISI Padangpanjang. (5) Pengelolaan organisasi IKA ISI Padangpanjang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA ISI Padangpanjang.
