PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
