PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.
