PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Institut Seni INDONESIA Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Statuta ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Padangpanjang yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ISI Padangpanjang.
- Organisasi ISI Padangpanjang adalah unit kerja ISI Padangpanjang yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
- Senat ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Padangpanjang.
- Rektor adalah pemimpin ISI Padangpanjang.
- Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Padangpanjang.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
