Pasal 6
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Selain Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perguruan tinggi menerbitkan surat keterangan pendamping Ijazah. (2) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi akademik dalam Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang mempermudah penilaian oleh pemberi kerja dan/atau lembaga pendidikan. (3) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
