PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyetaraan Ijazah serta konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan perguruan tinggi luar negeri dan pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang diajukan kepada Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167).
