PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG...
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
