PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
(1) Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(3) Ketentuan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
