PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan Platform Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan distribusi platform teknologi; c. pemberian layanan pemanfaatan platform teknologi; d. pelaksanaan jejaring dan kemitraan penyediaan layanan platform teknologi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
