PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 15
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab: a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada
bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
