PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dialokasikan untuk investasi pada: a. dana abadi di bidang pendidikan; dan/atau b. perguruan tinggi negeri badan hukum. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
