PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui nonkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan sebagai cadangan anggaran untuk kebutuhan di bidang pendidikan pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
