PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 8
BAB 2 — PROFESI DOSEN
(1) Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. keahlian dengan prestasi luar biasa; b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya; dan/atau c. kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi. (2) Kualifikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per jenjang jabatan akademik.
