PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perguruan Tinggi MENETAPKAN atau menyesuaikan peraturan Perguruan Tinggi mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
