PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 61
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
(1) Dosen yang menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan dilarang memalsukan data dan dokumen persyaratan tunjangan. (2) Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
