PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 6
BAB 2 — PROFESI DOSEN
Kualifikasi Dosen terdiri atas: a. kualifikasi akademik; dan b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
