PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 35
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Demosi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan penurunan jenjang jabatan akademik 1 (satu) jenjang lebih rendah. (2) Demosi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Dosen yang: a. tidak memenuhi beban kerja Dosen; b. tidak memenuhi indikator kinerja Dosen; c. melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin, dan/atau kode etik Dosen; dan/atau d. tidak memenuhi syarat lain terkait Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
