PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 32
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Dosen aparatur sipil negara dapat ditugaskan pada PTS. (2) Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penugasan hanya sebagai pemimpin atau wakil pemimpin pada PTS; dan b. penugasan dilaksanakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu penugasan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian. (4) Setelah masa penugasan pada PTS selesai, Dosen yang ditugaskan: a. kembali ke PTN asal; dan b. tidak dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama. (5) Dosen aparatur sipil negara yang menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui telah memenuhi keseluruhan beban kerjanya.
