PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 29
BAB 3 — KARIER DOSEN
Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik berdasarkan pemenuhan indikator kinerja Dosen.
